Jepang
Di Jepang, Facebook, Instagram, dan Threads milik Meta ditetapkan sebagai platform skala besar berdasarkan Information Distribution Platform Act (berlaku sejak 1 April 2025), yang mewajibkan adanya sistem untuk menangani permintaan penghapusan serta transparansi tentang cara kerjanya. Kepolisian prefektur telah menerbitkan peringatan tentang modus pengambilalihan akun yang menipu pengguna agar membagikan kode verifikasi.
Per 2026-10-26
Regulator dan lembaga publik
soumu.go.jp
Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang menetapkan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi tertentu berskala besar berdasarkan Pasal 20 ayat (1) undang-undang tersebut, pada hari yang sama dengan Google, LINE Yahoo, TikTok, dan X. Penyelenggara yang ditetapkan harus membangun sistem untuk menangani permintaan penghapusan dan bersikap transparan tentang cara kerjanya.
インターネット上の違法・有害情報に対する対応 [Responses to illegal and harmful information online] (terbuka di tab baru)
soumu.go.jp
Halaman kementerian tentang informasi ilegal dan berbahaya di internet mengarahkan ke Illegal and Harmful Information Consultation Center (ihaho.jp), layanan yang didukung kementerian yang hanya menerima pertanyaan melalui formulir web.
Peringatan penipuan
pref.yamaguchi.lg.jp
Kepolisian Yamaguchi memperingatkan tentang modus ketika sebuah akun yang Anda ikuti mengirim pesan langsung yang meminta bantuan untuk ‘voting duta (ambassador)’ demi mendapatkan kode verifikasi Anda.
police.pref.toyama.jp
Jika akun diambil alih, Kepolisian Toyama menyarankan untuk mengganti kata sandi, mengeluarkan (logout) perangkat yang tidak dikenal, menghubungi penyelenggara layanan, dan melapor ke polisi.
Harap diperhatikan
Halaman ini mengumpulkan materi publik sebagai informasi umum. Ini bukan nasihat hukum. Lembaga dan prosedur dapat berubah, jadi periksa tautan aslinya sebelum Anda mengajukan permohonan.
Untuk prosedur resmi langkah demi langkah, lihat panduan pemulihan.